Ruang Pajak adalah ruang konsultasi privat bagi wajib pajak yang ingin didengar. Kami menampung kebutuhan Anda, lalu menjembataninya dengan para pemangku kepentingan — agar hak dan kewajiban perpajakan Anda terlaksana secara adil dan sesuai ketentuan.
Nama Ruang Pajak adalah janji layanan: sebuah ruang privat tempat wajib pajak boleh bicara terbuka, sebelum kami bertindak.
Setiap konsultasi dimulai dari mendengarkan situasi, kekhawatiran, dan tujuan wajib pajak — bukan langsung menyodorkan formulir.
Kami menghubungkan kebutuhan tersebut dengan pemangku kepentingan terkait — kantor pajak, pemberi kerja, atau mitra usaha — dengan komunikasi yang jelas dan berimbang.
Tujuan akhirnya satu: hak dan kewajiban perpajakan Anda terlaksana secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruang Pajak hadir untuk wajib pajak yang butuh lebih dari sekadar jasa isi formulir. Kami mendedikasikan diri sebagai ruang konsultasi privat — tempat setiap wajib pajak, baik perorangan, keluarga usaha, maupun UMKM, dapat menyampaikan kebutuhan mereka secara terbuka dan personal.
Dari sana, kami berperan sebagai jembatan: menerjemahkan kebutuhan wajib pajak ke bahasa yang dipahami otoritas pajak dan pemangku kepentingan lain, serta menerjemahkan kembali ketentuan yang berlaku ke bahasa yang mudah dipahami klien kami.
Hasil akhirnya adalah keseimbangan — hak wajib pajak terjaga, kewajiban terpenuhi, dan hubungan dengan otoritas pajak tetap sehat dan sesuai koridor hukum.
Setiap konsultan Ruang Pajak punya latar praktik dan sertifikasi yang jelas — supaya ruang bicara Anda selalu diarahkan oleh orang yang tepat.
Berpengalaman lebih dari 30 tahun di Direktorat Jenderal Pajak, terakhir menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebelum purnabakti. Ahli dalam pemeriksaan pajak, tax controversy, dispute resolution, dan beracara di Pengadilan Pajak, dengan keahlian khusus di transaksi lintas negara, transfer pricing, sektor pertambangan, jasa keuangan, serta teknologi informasi akuntansi dan perpajakan. Pengalamannya dari dalam otoritas pajak menjadi kekuatan utama dalam menjembatani kepentingan wajib pajak dengan DJP.
Berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang akuntansi dan perpajakan, termasuk menangani perpajakan di sektor konstruksi, manufaktur, dan pelayaran dalam negeri. Menangani pajak badan maupun orang pribadi secara menyeluruh — dari penyusunan laporan keuangan dan SPT, hingga penanganan jawaban SP2DK, pemeriksaan, dan keberatan pajak. Menjadi rujukan tim untuk kasus-kasus pajak yang kompleks.
Akuntan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanagara, Jakarta, dan pemegang Brevet A dan B. Aktif mengajar serta memberikan konsultasi perpajakan, dengan spesialisasi pajak orang pribadi untuk pekerjaan bebas dan usaha bebas, serta error handling Coretax. Kombinasi keahlian mengajar dan pemahaman teknis Coretax menjadikannya andalan Ruang Pajak untuk sesi training dan pendampingan sistem pajak terbaru.
Setiap layanan berangkat dari satu pertanyaan: apa yang sebenarnya dibutuhkan wajib pajak di balik angka-angka ini?
Penyusunan dan pelaporan SPT Tahunan, hingga konsultasi kewajiban pajak bagi karyawan, profesional, maupun pemilik usaha perorangan.
Pendampingan kepatuhan pajak UMKM, dari PPh Final hingga pembukuan sederhana dan pengingat jatuh tempo bulanan.
Perencanaan dan pelaporan pajak badan usaha secara menyeluruh, disesuaikan dengan struktur dan skala bisnis Anda.
Membantu menyusun klarifikasi dan dokumen pendukung yang tepat saat menerima Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan.
Mendampingi wajib pajak menghadapi pemeriksaan pajak dari awal hingga selesai, dengan posisi yang berimbang.
Menyusun surat keberatan dan mendampingi proses persidangan sengketa pajak di Pengadilan Pajak.
Meninjau kepatuhan pajak perusahaan secara berkala untuk mendeteksi risiko sebelum menjadi temuan pemeriksaan.
Pelatihan dan sesi berbagi pemahaman perpajakan bagi staf keuangan maupun wajib pajak, dari dasar-dasar SPT hingga topik yang lebih spesifik.
Pendampingan menyeluruh untuk sistem Coretax DJP — migrasi data, penyelesaian error atau kendala teknis, hingga pelatihan penggunaan sehari-hari.
Konsultasi seputar kewajiban kepabeanan dan cukai bagi usaha yang melakukan aktivitas impor, ekspor, atau produksi barang kena cukai.
Sesi privat untuk memahami situasi, kekhawatiran, dan tujuan Anda sesungguhnya.
Kami meninjau dokumen dan riwayat pajak untuk memetakan posisi Anda saat ini.
Kebutuhan Anda kami komunikasikan kepada pihak terkait — otoritas pajak, pemberi kerja, atau mitra usaha.
Kami tetap mendampingi hingga hak dan kewajiban Anda selesai dilaksanakan secara adil.
Baru kali ini saya merasa didengarkan dulu, sebelum diberi tahu harus bayar berapa.
Ruang Pajak menjembatani komunikasi saya dengan kantor pajak, prosesnya jadi terasa manusiawi.
Saya jadi paham hak saya sebagai wajib pajak, bukan cuma disuruh melengkapi berkas.
Sejak Juli 2025, DJP menerbitkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers' Charter, PER-13/PJ/2025) yang merangkum 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak — dari 447 aturan yang sebelumnya tersebar — ke dalam satu pedoman yang jelas dan setara.
Setelah menerima SP2DK, Wajib Pajak punya 14 hari untuk memberi klarifikasi beserta dokumen pendukung yang relevan — dapat diperpanjang maksimal 7 hari. Kuncinya: pelajari seluruh isi SP2DK, siapkan dokumen yang relevan dengan isu yang ditanyakan, dan berikan penjelasan yang konsisten dengan bukti.
Sejak PP 20/2026 berlaku (22 April 2026), tarif PPh Final UMKM 0,5% dan batas omzet Rp4,8 miliar/tahun tidak berubah — tapi kini hanya berlaku untuk orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. CV, firma, dan PT reguler tidak lagi bisa jadi peserta baru, dan omzet dari beberapa usaha dalam satu keluarga kini digabung untuk menentukan batasnya.
Ceritakan situasi Anda di ruang privat kami — kami dengarkan, lalu bantu jembatani dengan pihak yang tepat, agar hak dan kewajiban Anda terlaksana secara adil.
Buka Ruang KonsultasiIsi formulir atau hubungi kami langsung — sesi awal bersifat privat dan rahasia.